Let's create new business

Setelah UU Cipta Kerja berlaku maka ini yang terjadi untuk buruh yang kehilangan pekerjaan

UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan efektif berlaku mulai 3 November 2020. Memang masih ada unjuk rasa yang menolak Omnibus Law ini. 

Karena ada pandemi global yang diakibatkan oleh penularan Covid-19 ternyata bukan hanya membahayakan kesehatan manusia yang bisa berakibat kematian, juga berdampak cukup luas pada perekonomian di banyak negara termasuk Indonesia.  

Virus Corona berdampak pada kelangsungan dunia bisnis di ratusan negara, sehingga banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja maupun jam operasional. Strategi penghematan juga harus dilakukan. 

Banyak pula perusahaan dan pabrik yang terpaksa ditutup, sehingga perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Ini ibarat pil pahit dengan dosis tinggi yang harus ditelan oleh para pengusaha dan para pekerja mereka gara-gara Covid-19. 


Presiden Jokowi sedang makan siang dengan pekerja pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang pada 2019 (liputan6.com)

Apa aspek penting pada Omnibus Law selain aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi keresahan para buruh dan mahasiswa? 

Sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa UU Ciptaker 2020 ini adalah untuk memudahkan proses perijinan usaha, investasi dan kemudahan berbisnis yang akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru. 

Para investor global dan lokal akan mendapatkan kemudahan karena tidak lagi memproses perijinannya dengan hambatan birokrasi serta pungli yang bisa mengarah pada kasus suap (korupsi). Para pencari kerja pun yang terdiri dari penganggur, fresh graduate dari tingkat sekolah menengah atas dan perguruan tinggi atau politeknik akan mendapat peluang lebih besar daripada sebelum ada Omnibus Law. 

Ternyata Omnibus Law yang ngotot digagas oleh Presiden Jokowi ini ada pasal yang mengatur tentang  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jaminan ini disediakan oleh pemerintahan Jokowi Amin dan akan tetap berlaku siapapun presidennya di masa yang akan datang. 

Terkait ketentuan itu finance.detik.com (7/10/2020) melalui teleconference Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa, "Terkait dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan undang-undang sudah menyampaikan, mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," 

Karena itu para pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai hingga pelatihan kerja. Hal ini dijelaskan pada pasal 46A UU Cipta Kerja, "Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," 


Video tentang sikap warga setelah Presiden Jokowi teken UU Cipta Kerja.

Selain mendapatkan uang tunai dan pelatihan kerja, para pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga akan mendapatkan akses informasi kerja, sehingga mereka akan cepat mendapatkan informasi lowongan kerja. 

Penyaluran dana tersebut akan dilaksanakan oleh BPJS. Tentang berapa besaran dana yang akan diterima oleh buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu memang sudah diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. 

Merupakan tugas menteri tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi yang benar tentang ketentuan penting dari UU Cipta Kerja ini. 

0 komentar:

Make Money Online